
Powerbank merupakan barang yang sering dibawa saat bepergian, namun penggunaannya di pesawat diatur secara ketat karena termasuk perangkat dengan baterai lithium. Setiap penumpang wajib mematuhi batas dan aturan yang berlaku demi keselamatan penerbangan.
Powerbank di bagasi kabin
Powerbank hanya diperbolehkan dibawa di bagasi kabin, tidak boleh dimasukkan ke dalam bagasi tercatat. Hal ini karena risiko kebakaran pada baterai lithium harus dapat ditangani dengan cepat oleh awak kabin jika terjadi masalah.
Batas kapasitas powerbank
Batas kapasitas powerbank yang umumnya berlaku adalah:
- Hingga 100 Wh: diperbolehkan tanpa persetujuan khusus
- 100–160 Wh: diperbolehkan dengan persetujuan maskapai
- Di atas 160 Wh: tidak diperbolehkan dibawa ke dalam pesawat
Sebagian besar powerbank yang digunakan sehari-hari berada di bawah 100 Wh.
Jumlah powerbank yang diperbolehkan
Biasanya penumpang diperbolehkan membawa maksimal dua unit powerbank dengan kapasitas tertentu. Namun, jumlah yang diizinkan dapat berbeda tergantung kebijakan maskapai penerbangan.
Penggunaan powerbank selama penerbangan
Banyak maskapai melarang penggunaan powerbank selama penerbangan, terutama saat lepas landas dan mendarat. Powerbank juga tidak boleh diisi ulang menggunakan port USB pesawat kecuali dinyatakan aman oleh maskapai.
Pemeriksaan keamanan
Powerbank akan diperiksa saat pemeriksaan keamanan bandara. Penumpang disarankan memastikan kapasitas (Wh atau mAh) tertera jelas pada perangkat. Powerbank tanpa keterangan kapasitas dapat ditolak.
Rekomendasi sebelum terbang
Sebelum terbang, penumpang sebaiknya memeriksa aturan maskapai terkait powerbank, membawa hanya perangkat yang diperlukan, dan memastikan powerbank disimpan dengan aman di tas kabin.
Memahami batas powerbank naik pesawat membantu mencegah masalah saat pemeriksaan keamanan dan memastikan perjalanan berlangsung aman.
Persyaratan MinorClearPass saat anak bepergian ke luar negeri
Dapatkan izin perjalanan melalui MinorClearPass di sini.
Ketika anak bepergian sendiri, hanya dengan satu wali sah, atau bersama orang lain yang bukan wali sahnya, izin perjalanan dari wali sah diperlukan.
Izin ini harus dapat ditunjukkan kepada maskapai penerbangan, otoritas perbatasan, atau pihak lain yang memintanya. Aturan ini diberlakukan untuk melindungi anak-anak dan mencegah penculikan atau perjalanan tanpa izin.